"Tidak ada aturannya ketua komisi dapat mobdis, itu hanya kebijakan saya," lantangnya.
Dengan penuh kekuasaan dan wewenang sebagai pimpinan tertinggi, di lembaga DPRD Wajo, HM Yunus Panaungi berniat menarik semua mobil dinas ketua komisi agar dikelola pihak sekretariat, dengan maksud tidak lagi digunakan sendirian ataupun secara pribadi. Mungkin maksudnya hanya untuk antar undangan atau keperluan pernikahan.
Sementara ketua komisi II, Andi Yusri menanggapi santai, dia mengatakan seorang ketua juga mendapatkan fasilitas Mobdis yang tidak bisa digunakan secara pribadi, termasuk istri tak boleh menggunakan tanpa ketua atau dalam urusan dinas dan tak boleh digunakan kurang dari 3 orang.
"Mobil ketua juga tidak boleh digunakan istri, apalagi kalau cuma urusan pribadi itu untuk keperluan dinas, mobil siap dikembalikan,"ucapnya tegas.
Disinggung tudingan yang ditujukan padanya jika mobdis baru dalam 6 bulan saja penggunaannya di komisi II sudah mengalami kerusakan hingga dua kali masuk bengkel.
"Itu memang mobdis bekas yang digunakan anggota DPRD lama, sudah banyak kerusakan yang perlu dibenahi, bukan karena digunakan Komisi II sampai mengalami kerusakan,"katanya.(Wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia