Ir.Yuliana dan sekertarisnya Darwis ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse dan kriminal Reskrim Polres Soppeng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan kedelai senilai Rp.3,5 miliar yang diduga Merugikan keuangan Negara.
Setelah jadi tersangka, Ir.Yuliana dan Sekertarisnya Sudah jarang masuk kantor. Hal ini terlihat beberapa kali awak media mencoba menyambangi kantornya hanya terlihat beberapa staf yang mengatakan kepala Dinas Sedang bertugas luar kota. ,"Maaf pak ibu kadis sedang tidak berada ditempat," begitu tutur salah satu stafnya.
Setelah adanya kabar ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2015 lalu oleh Polres Soppeng, Keduanya hilang entah kemana.
Penetapan Keduanya sebagai tersangka karena diduga kuat ikut andil sebagai penentu kebijakan dalam bantuan sosial Pengembangan Tanaman Kedelai Kabupaten soppeng tahun 2013 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.3,5 miliar.
Dimana dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan dan mendengar keterangan beberapa saksi ditemukan adanya penggelembungan harga dan pengurangan volume sarana produksi (saprodi) pertanian yang diperuntukan ke petani. Seperti bantuan pupuk cair, pupuk organik dan pestisida.
Disamping itu juga terjadi penggelembungan luas realisasi tanam. Sehingga laporan pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai dengan penggunaan dana di lapangan.Terpisah Ir.
Yuliana saat dihubungi via seluler, mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan komentar dan bahkan kaget saat mengetahui kalau dirinya dan Sekertaris juga ditetapkan sebagai tersangka. "Maaf dek saya belum bisa memberikan komentar," ungkapnya.(wt-andi)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia