Jum'at 14 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Situs Prasejarah Dunia di Cabenge Terancam Hancur

Berita Wajo Terkini
Jumat, 30 Januari 2015 | 07.00.00 WIB Last Updated 2015-01-29T23:00:05Z
Mesium Latemmamala Kabupaten Soppeng
WAJOTERKINI.COM -- Kegiatan Eksploitasi Alam/Lingkungan dengan kedok penambangan kini beralih pada aktivitas pengrusakan lingkungan. Tak tanggung-tanggung pengrusakan lingkungan, berimplikasi pada rusaknya situs megalitikum sejarah budaya dan prasejarah dunia yang nyata dilindungi UU No.5, khususnya pada Pasal 15, tentang benda cagar budaya.

Menurut Uchok, Koordinator Bidang Pelestarian Lingkungan dan Eksploitasi Alam, Forum Keadilan, aksi penambangan di Kabupaten Soppeng, akibat lemahnya pengawasan oleh Pemkab Soppeng sendiri.Sehingga Izin tambang secara leluasa terbit tanpa pertimbangan kerugian yang akan ditimbulkan. Bahkan menurut dia lagi, tidak sedikit adanya perselingkuhan antara penguasa daerah dengan pengusaha daerah.

Ironisnya lagi, tambah ucok, situs-situs sejarah budaya dan prasejarah dunia ikut di eksploitir. Dugaan F. Keadilan atas keterlibatan Pemkab Soppeng memelopori rusaknya tempat- tempat penting seperti, Situs sejarah budaya LAWO/Tinco, di areal situs kerajaan Datu Soppeng I Latemmamala di Kelluaja. Kemudian situs prasejarah dunia Lembah Sungai WalannaE, dengan para penambang di sepanjang pesisir WalannaE.

"Selain itu, sikap lemahnya pengawasan, menguatkan dugaan para penguasa dan pengusaha kehilangan ingatan. Pasalnya, sejumlah areal situs sejarah dan prasejarah dunia, kini di eksploitir para oknum tersebut,"ungkapnya.

Sebut saja di lokasi situs LAWO/Tinco, pengerukan material batu pada sungai LAWO di manfaatkan dan di nikmati oleh oknum pejabat tertentu dengan cara kerjasama dengan pengusaha ternama di Bumi Latemmamala Soppeng.

Batu yang belasan ribu kubik, kini diambil oleh pengusaha dan penguasa di Soppeng. Bahkan belakangan diketahui batu batu sungai Lawo yang belasan ribu kubik, kini dalam genggaman Bupati Soppeng.

Sementara Kadis PSDA Soppeng, Ir Risal, mengaku bahwa soal perizinan tambang, sudah sesuai dengan mekanisme dan persyaratan."Yang pasti kata dia, semua izin tambang sudah sesuai persyaratan. Karena sebelum keluar izin, ada Tim yang melakukan Survey,"Katanya.

Meski demikian, tak sedikit warga mengeluh atas kegiatan penambangan. "Ia mencontohkan, rusaknya lingkungan dan rusaknya sarana prasarana jalan."Artinya, izin penambangan menambah pundi pundi PAD dengan kebijakan puluhan juta. Namun kerusakan jalan jika di estimasi anggarannya miliaran rupiah. Berarti, pemasukan PAD Tan sebanding dengan rusaknya akses jalan untuk memacu ekonomi kerakyatan.

Menurut Uchok, jika hal ini tak ditanggapi Pemkab Soppeng, Forum Keadilan akan melayangkan surat permohonan peninjauan situs sejarah dan prasejarah dunia Lembah Sungai WalannaE, pada Balai Perlindungan dan Pelestarian Peninggalan Purbakala Prov Sulsel,"Pungkasnya.(wt-syam).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Situs Prasejarah Dunia di Cabenge Terancam Hancur

Trending Now