H.Anwar Anggota DPRD Wajo saat mendatangi Mapolres Wajo |
HR, yang tertangkap saat hendak "Mapparola" oleh Tim Buser Reserse Kriminal Polres Wajo didepan Polsek Tanasitolo, Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasatilo Wajo, setelah menjadi buron selama 3 tahun 10 bulan.(Tabe bacaki juga ini: DPO Digelandang Polisi Usai Ijab Kabul).
"Akan malu keluarga kedua mempelai yang sementara membuat resepsi pernikahan, jika mempelai pria tidak dihadirkan dihadapan para undangan, jadi saya meminta kebijakan dari Kepolisian untuk memberikan izin,"kata H Anwar.
Legislator Partai Nasdem ini, meminta kebijakan dari pimpinan tertinggi institusi Polri di Mapolres Wajo. H Anwar berjanji akan mengembalikan HR ke pihak kepolisian setelah pesta resepsi pernikahan berakhir.
Sementara AKP Fiat Dedawanto, Kasat Reskrim Polres Wajo, mengatakan, tersangka HR menjadi DPO Polres setelah terbukti melakukan penganiyaan secara beramai-ramai, HR merupakan salah satu tersangka dari empat orang yang menjadi yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap Firmansyah 7 Maret 2011 silam tak jauh dari kediaman mempelai wanita.
"Pasal 170 sub 351, Satu tersangka sudah menjalani proses hukuman yakni Aris, sementara tiga orang lainnya masih buron Polres Wajo, termasuk tersangka HR yang kini diamankan polisi,"ungkap Fiat Dedawanto saat ditemui diruangannya.
Akhirnya Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Wajo memberi kebijakan, untuk mengizinkan HR menyelesaikan acara resepsi pernikahannya dengan HN. di Desa Pajalele Kecamatan Tanasitolo, Wajo dan akan dikembalikan sekira pukul 23.00 wita.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia