
Advokat Ropaun Rambe menegaskan, DIKPA PERADIN adalah sah karena dilaksanakan oleh LPAI yang merupakan lembaga pendidikan yang resmi dan telah memperoleh ijin sehingga berhak untuk mengeluarkan sertifikat, "LPAI punya ijin resmi dari Pemerintah sehingga dimanapun berhak mengadakan pendidikan dan mengeluarkan Sertifikat bagi yang lulus, sedangkan lembaga lain yang tidak punya ijin tidak dibenarkan melakukan DIKPA serta sertifikat dan produknya menjadi ilegal," tegas Advokat Senior yang dikenal disiplin dan bersih ini.
Ditegaskan Ropaun Rambe, Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah syarat mutlak menjadi Advokat yang ditentukan oleh Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003,. sebelum dilantik dan menyandang gelar profesi Advokat, mereka terlebih dahulu akan diberi pendidikan dan evaluasi dan akan bersumpah untuk melaksanakan aktivitas profesi Advokat ."Setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi advokat, sebelum melaksanakan tugas profesi, para advokat Peradin akan bersumpah sesuai agama masing-masing bukan disumpah, itulah bedanya Peradin dengan organisasi laiinya," jelas Advokat Ropaun Rambe
Secara terpisah, Ramli SH, salah seorang panitia pelaksana DIKPA PERADIN kepada wajoterkini.com mengatakan, selama pelaksanaan kegiatan, peserta akan berikan materi kuliah oleh dosen / instruktur yang handal, terdiri Ketua Umum DPP Peradin bersama advokat senior lainnya, hakim senior, Polisi Semior dan jaksa senior bahkan setiap peserta mendapatkan 8 buah judul buku strategi beracara,"katanya.
Penulis: Reyhan
Editor: Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia