Minggu 15 Juni 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

35 Sarjana Hukum ikuti DIKPA PERADIN di Makassar

Berita Wajo Terkini
Minggu, 15 Desember 2013 | 11.50.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:31:00Z
MAKASSAR TERKINI - Sebanyak 35 lulusan sarjana hukum dari berbagai Propinsi se Indonesia mengikuti Pendidikan Profesi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (DIKPA PERADIN) yang dilaksanakan Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI)  selama 7 hari,  Ahad 15 - 21 Desember 2013 bertempat di Cafe Katha May Lantai II, Jalan Pengayoman Kota Makassar

Acara pembukaan sekaligus materi awal oleh Advokat DR. H. Ropaun Rambe, SH, MH, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Indonesia (DPP Peradin) sekaligus sebagai Ketua LPAI dan Ketua Badan Pembina Pos Bantuan Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN).

Advokat Ropaun Rambe menegaskan, DIKPA PERADIN adalah sah karena dilaksanakan oleh LPAI yang merupakan lembaga pendidikan yang resmi dan telah memperoleh ijin sehingga berhak untuk mengeluarkan sertifikat, "LPAI punya ijin resmi dari Pemerintah sehingga dimanapun berhak mengadakan pendidikan dan mengeluarkan Sertifikat bagi yang lulus, sedangkan lembaga lain yang tidak punya ijin tidak dibenarkan melakukan DIKPA serta sertifikat dan produknya menjadi ilegal," tegas Advokat Senior yang dikenal disiplin dan bersih ini.

Ditegaskan Ropaun Rambe, Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah syarat mutlak menjadi Advokat yang ditentukan oleh Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003,. sebelum dilantik dan menyandang gelar profesi Advokat, mereka terlebih dahulu akan diberi pendidikan dan evaluasi dan akan bersumpah untuk melaksanakan aktivitas profesi Advokat ."Setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi advokat, sebelum melaksanakan tugas profesi, para advokat Peradin akan bersumpah sesuai agama masing-masing bukan disumpah, itulah bedanya Peradin dengan organisasi laiinya," jelas Advokat  Ropaun Rambe

Secara terpisah, Ramli SH, salah seorang panitia pelaksana DIKPA PERADIN kepada wajoterkini.com mengatakan, selama pelaksanaan kegiatan, peserta akan berikan materi kuliah oleh dosen / instruktur yang handal, terdiri Ketua Umum DPP Peradin bersama advokat senior lainnya, hakim senior, Polisi Semior dan jaksa senior bahkan setiap peserta mendapatkan 8 buah judul buku strategi beracara,"katanya.

Penulis: Reyhan
Editor: Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 35 Sarjana Hukum ikuti DIKPA PERADIN di Makassar

Trending Now