Penyelesaian nantinya juga dapat dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak untuk menyelesaikan (SKTJM) bagi mereka yang tidak mampu menyelesaikan secara cepat, sehingga Ia bisa mencicil dalam waktu yang ditentukan.
Syarat penandatanganan SKTJM tersebut, harus disertai dengan jaminan barang yang nilainya setara dengan besaran kerugian negara yang menjadi tanggungjawab seorang PNS/pejabat atau rekanan yang bersangkutan. Jika, PNS/pejabat atau rekanan tak mampu menyelesaikan tunggakannya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka barang jaminanya dapat dijual sesuai peraturan undang-undang.
"Kalau lewat 60 hari tidak diselesaikan, itu disidangkan oleh majelis pertimbangan TPTGR, apakah nanti diserahkan ke kejaksaan atau bagimana?," kata Armayani Kepala BPKD Wajo.
Dalam ranperda tersebut pun diatur tentang penghapusan dan penghentian beban ganti rugi, yakni apabila ada yang tidak mampu bayar dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk penghapusan beban ganti rugi. Jika setelah diteliti, dan memang betul tidak mampu maka Bupati dapat menghentikan baik sebagian maupun seluruhnya dan memberitahukan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo.
Penulis: Inha
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia