Sabtu 15 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Caleg Terlibat Kasus Korupsi, FPMS dan Sinjai Geram Miris

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 30 November 2013 | 00.17.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:31:00Z
SINJAI TERKINI - Forum Peduli Masyarakat Sipil (FPMS) dan Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram) Kabupaten Sinjai sesalkan masuknya sejumlah Anggota Dewan Provinsi dalam daftar tindak pidana Korupsi Bansos tahun 2008 yang kembali masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang.

Aktifitas FPMS Sinjai, Rudi Hasboellah, mengatakan seperti di Kabupaten Sinjai , warga yang masuk dalam Dapil V Sul-Sel, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, beberapa nama anggota dewan tersebut adalah bukan sekedar masuk dalam Dapil V tetapi memang orang Sinjai yang sekaligus pernah mencoreng Sinjai sebagai Bumi Pandrita Kitta.

"H.Muhlis Panaungi dari fraksi PAN yang selama ini dibangga-banggakan orang Sinjai yang duduk menjadi Anggota Dewan Provinsi periode 2009-2014 ternyata tega menyelewengkan dana Bansos tahun 2008 dengan operandi memasukkan LSM fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.8,8 Milyar," ungkap Rudi Hasboellah.

Rudi menambahkan, bahwa masyarakat Sinjai haram hukumnya untuk memilih calon anggota dewan CUMI seperti Muhlis Panaungi ini.

Awaluddin Adil, Presedium Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram), Ketua DPRD Sul-Sel H.Muh Roem yang sekaligus mantan Bupati Sinjai 2 periode itu, juga terlibat dalam kasus tersebut dan telah menjalani pemeriksaan di Kejati Sul-Sel. Saya sangat miris dengan masuknya ketua DPRD Sul-Sel dalam kasus tipikor ini sebab beliau kembali masuk dalam DCT untuk periode yang ketiga.

Awaluddin, mengingatkan, kepada Partai Golkar dan PAN untuk tidak memelihara kader partai seperti ini, penggarong uang rakyat kuncinya.

Penulis: Andi Egy
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Caleg Terlibat Kasus Korupsi, FPMS dan Sinjai Geram Miris

Trending Now