Senin 17 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Bela Wong Cilik, Posbakumadin Luncurkan KPM

Berita Wajo Terkini
Kamis, 28 November 2013 | 11.06.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:31:00Z


 Sebagai implementasi atas  UU No.  11 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi kurang mampu yang berhadapan dengan proses hukum, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jakarta  Cabang Wajo meluncurkan Kartu Perlindungan Masyarakat (KPM) Bantuan Hukum Gratis bagi Wong Cilik di Bumi Lamaddukelleng

Rencananya, KPM Posbakumadin akan diluncurkan pada awal Januari 2014 sekitar  10 ribu buah untuk tahap pertama dan selama Desember 2013 akan dilakukan terlebih dahulu pendataan atau proses pendaftaran bagi calon penerima KPM.

Menurut Bakri Remmang, Ketua Posbakumadin Wajo, KPM Bantuan Hukum Gratis tersebut bertujuan memberikan layanan secara gratis baik perkara litigasi (proses persidangan) maupun non litigasi (proses diluar pengadilan) kepada masyarakat Wajo yang tidak mampu membayar biaya jasa pengacara.

“Sejak 10 Juli 2012 lalu kami sudah ada MoU dengan pengadilan dan telah mendampingi ratusan pencari keadilan secara Cuma-Cuma. KPM Bantuan Hukum ini untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk mendapatkannya melampirkan Copy KTP,” jelas Advokat Muda yang juga pimpinan pada kantor Advokat dan Bantuan Hukum BHAKTI  KEADILAN.


Penulis : Rezky
Editor: Zaskya


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bela Wong Cilik, Posbakumadin Luncurkan KPM

Trending Now