
Rencananya, KPM Posbakumadin akan diluncurkan pada awal Januari
2014 sekitar 10 ribu buah untuk tahap
pertama dan selama Desember 2013 akan dilakukan terlebih dahulu pendataan atau
proses pendaftaran bagi calon penerima KPM.
Menurut Bakri Remmang, Ketua Posbakumadin Wajo, KPM Bantuan
Hukum Gratis tersebut bertujuan memberikan layanan secara gratis baik perkara litigasi
(proses persidangan) maupun non litigasi (proses diluar pengadilan) kepada
masyarakat Wajo yang tidak mampu membayar biaya jasa pengacara.
“Sejak 10 Juli 2012 lalu kami sudah ada MoU dengan
pengadilan dan telah mendampingi ratusan pencari keadilan secara Cuma-Cuma. KPM
Bantuan Hukum ini untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk mendapatkannya
melampirkan Copy KTP,” jelas Advokat Muda yang juga pimpinan pada kantor
Advokat dan Bantuan Hukum BHAKTI KEADILAN.
Penulis : Rezky
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia