Presiden Peradri, Advokat Bakri Remmang |
Menurut Presiden Peradri, Advokat Bakri Remmang, sarjana hukum se-Indonesia yang ingin mendapatkan gelar profesinya sebagai Advokat diharuskan melalui tahapan ujian profesi melalui organisasi. Peradri menurutnya sudah sukses melaksanakan dua kali penyumpahan Advokat.
"Rencanannya kita melaksanakan ujian profesi advokat (UPA Peradri III) gelombang II Ahad 4 September 2016 mendatang. Dan bagi Sarjana Hukum yang ingin ikut bisa mendaftarkan diri di sejumlah kabupaten/kota Sulawesi Selatan,"katanya.
Advokat Bakri juga mengatakan UPA Peradri III ini akan memberikan materi peran, fungsi dan perkembangan organisasi Advokat, kode etik Advokat, hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara perdata Agama dan regulasi bantuan hukum.
"Formulirnya dapat di unduh di di website resmi kami www.dpn-peradri.org. Peserta harus melampirkan Copy ijazah yang telah dilegalisir, fotocopy kartu tanda penduduk yang masih berlaku, pas foto berwarna 3x4 sebanyak dua lembar dan bukti pembayaran biaya UPA sebesar Rp1,5 juta rupiah,"tutupnya.(wt-cn)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia