Kepala BPKD Kabupaten Wajo, Armayani, mengatakan ranperda tersebut merupakan catatan bagi BPKD saat diperiksa oleh BPK, apalagi selama ini Wajo memang belum memiliki Perda tentang tata cara penyelesaian TPTGR, dan itu diatur dalam peraturan BPK no 3 tahun 2007.
Armayani menambahkan, secara aturan kalau ada pengembalian kerugian negara itu harus disidangkan melalui majelis pertimbangan TPTGR yang dibentuk Bupati, tapi selama ini itu tidak maksimal dilakukan oleh Pemkab Wajo.
Ironinya, dalam aturan seharusnya, temuan BPK diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari setelah laporan hasil pengelolaan keuangan diterima oleh BPKD, tapi selama ini ada yang sampai dua tahun hasilnya masih nihil.
Penulis: Inha
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia