Imran Hameru, Anggota Komisi II DPRD Wajo, mengatakan potensi pajak parkir itu ada karena objek tersebut ada, yang dimaksud objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha.
Lebih jauh dia menjelaskan, berjamurnya minimarket yang bebas parkir, itu bisa dikenakan pajak, yang menjadi wajib pajak dalam hal ini adalah orang yang menyelenggarakan parkir. Juga termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor, selain itu pertunjukan-pertunjukan yang menyelenggaran bebas parkir, diluar yang masuk objek retribusi juga seharusnya dikenakan pajak parkir.
"Tarifnya juga nanti akan diatur dalam ranperda, dalam aturannya maksimal 30 persen dari tarif parkir harus menjadi pajak , jika Rp.2000 misalnya, 30 persen masuk di kas daerah sebagai pajak, selebihnya diambil oleh pengelola,"pungkasnya.
Penulis: Inha
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia