SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Dit Reskrimsus Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Komplotan Pelaku Penipuan Melalui ITE

Admin
Kamis, 21 Februari 2019 | 16.59.00 WIB Last Updated 2019-02-21T08:59:54Z



PANTAU MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan melaui ITE, dan menyebarkan berita bohong dengan sengaja dan tanpa hak, serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban Mardiah (idah) menerima perteman facebook dari salah satu pelaku bernama Donny yang mengaku dari Australia, dan berjanji memberi hadiah ulang tahun ke Mardiah, bahkan keesokan harinya, Pelaku Donny memposting bukti pengiriman barang ke korban Mardiah dan mengatakan hadiah kamu sudah ada di Surabaya.

Sedangkan pelaku lainnya, bernama Intan,  kemudian mengaku dari DHL, mengkonfimasi korban, hadiahnya sudah ada di Surabaya, dan meminta korban Mardiah mentransfer biaya pengiriman dan denda keterlambatan pembayaran paket tersebut senilai total 54 juta rupiah dan setelah itu berjanji mengirim paket tersebut ke Makassar

“Maka korban mentrasferkan uang senilai tersebut pada 2 nomor rekening yang diberikan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel dalam press release di Aula Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kamis (21/02/2019).

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, korban Mardiah saat berada di Surabaya, kembali ditipu senilai 45 juta oleh pelaku lainnya bernama Adam dan Asistennya dengan alasan pencucian uang Dollar. ,”jadi total kerugian korban senilai 99 juta rupiah”ungkap kabid Humas Polda Sulsel 

Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap 3 tersangka dalam kasus tersebut, setelah membentuk 2 tim yang memburuh para pelaku di 2 propinsi yaitu di Bali , Surabaya ,  dan Jawa Timur.

Salah satu tersangka merupakan warga negara Nigeria. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara, berdasarkan UU no 11 tahun 2016 tentang ITE.

Sumber:Humas Polda Sulsel
Editor:Muhlis

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dit Reskrimsus Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Komplotan Pelaku Penipuan Melalui ITE

Trending Now