PANTAU
MAKASSAR –
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap
komplotan pelaku penipuan melaui ITE, dan menyebarkan berita bohong dengan
sengaja dan tanpa hak, serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Kabid Humas
Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban
Mardiah (idah) menerima perteman facebook dari salah satu pelaku bernama Donny
yang mengaku dari Australia, dan berjanji memberi hadiah ulang tahun ke
Mardiah, bahkan keesokan harinya, Pelaku Donny memposting bukti pengiriman
barang ke korban Mardiah dan mengatakan hadiah kamu sudah ada di Surabaya.
Sedangkan
pelaku lainnya, bernama Intan, kemudian
mengaku dari DHL, mengkonfimasi korban, hadiahnya sudah ada di Surabaya, dan
meminta korban Mardiah mentransfer biaya pengiriman dan denda keterlambatan pembayaran
paket tersebut senilai total 54 juta rupiah dan setelah itu berjanji mengirim
paket tersebut ke Makassar
“Maka korban
mentrasferkan uang senilai tersebut pada 2 nomor rekening yang diberikan
pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel dalam press release di Aula Dit
Reskrimsus Polda Sulsel, Kamis (21/02/2019).
Lebih lanjut
Kabid Humas menjelaskan, korban Mardiah saat berada di Surabaya, kembali ditipu
senilai 45 juta oleh pelaku lainnya bernama Adam dan Asistennya dengan alasan
pencucian uang Dollar. ,”jadi total kerugian korban senilai 99 juta
rupiah”ungkap kabid Humas Polda Sulsel
Dit
Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap 3 tersangka dalam kasus tersebut,
setelah membentuk 2 tim yang memburuh para pelaku di 2 propinsi yaitu di Bali ,
Surabaya , dan Jawa Timur.
Salah satu
tersangka merupakan warga negara Nigeria. Tersangka diancam hukuman 12 tahun
penjara, berdasarkan UU no 11 tahun 2016 tentang ITE.
Sumber:Humas
Polda Sulsel
Editor:Muhlis
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia