Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Warga Wajo Peserta BPJS Mandiri Kelas III Yang Menunggak Bisa Dibayarkan Pemerintah, Ini Syaratnya

Admin
Selasa, 08 Januari 2019 | 16.34.00 WIB Last Updated 2019-01-08T08:34:51Z

SENGKANG-PANTAU WAJO-Peserta BPJS mandiri kelas III patut bersyukur bagi mereka yang menunggak,  tidak  mampu lagi melanjutkan pembayaran iuran bulananya, mendapat kebijakan dari pemerintah untuk menjadi peserta PBI  yang dibayarkan oleh pemerintah. Bagaimana syarat dan aturannya , saat ditanya wartawan ,  dijelaskan oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo , Ir. Junaidi Muhammad,  juga selaku Ketua Bapemperda .
Ir.Junaidi Muhammad saat ditemui di ruangan kantor Humas dan protokoler  Sekretariat  DPRD Kabupaten Wajo. Selasa, 08 Januari 2019  menjelaskan,  bahwa masyarakat peserta BPJS mandiri kelas III non PBI yang banyak menunggak tidak mampu membayar tiap bulan bisa dialihkan menjadi peserta BPJS PBI yang dibayarkan oleh pemerintah dengan syarat harus melunasi dulu tunggakannya , jelasnya
“Itu ada  intruksi presiden bahwa tahun 2019 semua masyarakat harus menjadi peserta BPJS apakah itu mandiri maupun non mandiri , dan di kabupaten Wajo belum mampu melaksanakan secara keseluruhan, makanya pemerintah Kabupaten Wajo menganggarkan dana  Rp.17 Milyar rupiah untuk peserta BPJS PBI bagi yang tidak mampu,”kata Ir.Junaidi Muhammad(Lis)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Wajo Peserta BPJS Mandiri Kelas III Yang Menunggak Bisa Dibayarkan Pemerintah, Ini Syaratnya

Trending Now