SENGKANG-PANTAU WAJO-Peserta
BPJS mandiri kelas III patut bersyukur bagi mereka yang menunggak, tidak
mampu lagi melanjutkan pembayaran iuran bulananya, mendapat kebijakan
dari pemerintah untuk menjadi peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah. Bagaimana
syarat dan aturannya , saat ditanya wartawan , dijelaskan oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo ,
Ir. Junaidi Muhammad, juga selaku Ketua
Bapemperda .
Ir.Junaidi Muhammad saat ditemui di ruangan kantor Humas dan
protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo. Selasa, 08 Januari 2019 menjelaskan, bahwa masyarakat peserta BPJS mandiri kelas
III non PBI yang banyak menunggak tidak mampu membayar tiap bulan bisa dialihkan
menjadi peserta BPJS PBI yang dibayarkan oleh pemerintah dengan syarat harus
melunasi dulu tunggakannya , jelasnya
“Itu ada intruksi
presiden bahwa tahun 2019 semua masyarakat harus menjadi peserta BPJS apakah
itu mandiri maupun non mandiri , dan di kabupaten Wajo belum mampu melaksanakan
secara keseluruhan, makanya pemerintah Kabupaten Wajo menganggarkan dana Rp.17 Milyar rupiah untuk peserta BPJS PBI
bagi yang tidak mampu,”kata Ir.Junaidi Muhammad(Lis)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia