Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Perangkat Desa Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Admin
Selasa, 08 Januari 2019 | 18.10.00 WIB Last Updated 2019-01-08T10:10:35Z

PANTAU WAJO--Sebanyak 1214 aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 142 Desa di kabupaten Wajo bakal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, Firdaus, memastikan pihaknya siap memberikan perlindungan bagi para pamong desa tersebut. Sementara untuk iurannya akan dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD).

"Kami siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa. Selain itu juga dengan infrastruktur dan kanal digital yang kami miliki, semua sudah dipersiapkan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta," kata Firdaus disela-sela Rakoor Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang digelar Dinas PMD Kabupaten Wajo, Selasa, 8/1/2019 di Gedung Glory Convention Centre.

Perlindungan perangkat desa ini dilakukan setelah adanya nota kesepahaman sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama tersebut mengatur Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa. 

Dari data yang dihimpun, 1214 Aparatur Desa Yang diikutkan dalam program BPJS Ketegakerjaan ini terdiri dari 142 Kepala Desa, 142 Sekretaris Desa, 248 Kepala Urusan, 248 Kepala Seksi dan 362 Kepala Dusun.

Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini secara simbolis dilakukan Bupati Wajo, H.A.Burhanuddin Unru kepada perwakilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur disela-sela pelaksanaan Rakoor Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Gedung Glory Convention Centre.

Laporan:Edhi Humas
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perangkat Desa Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Trending Now