PANTAU
WAJO--Sebanyak
1214 aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 142 Desa di kabupaten Wajo
bakal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan
terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian
(JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala
Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, Firdaus, memastikan pihaknya siap
memberikan perlindungan bagi para pamong desa tersebut. Sementara untuk iurannya
akan dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
"Kami
siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa. Selain itu juga dengan
infrastruktur dan kanal digital yang kami miliki, semua sudah dipersiapkan
memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta," kata Firdaus
disela-sela Rakoor Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang digelar
Dinas PMD Kabupaten Wajo, Selasa, 8/1/2019 di Gedung Glory Convention Centre.
Perlindungan
perangkat desa ini dilakukan setelah adanya nota kesepahaman sekaligus
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian
Dalam Negeri. Kerja sama tersebut mengatur Fasilitas dan Penyelenggaraan
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan
Desa.
Dari data
yang dihimpun, 1214 Aparatur Desa Yang diikutkan dalam program BPJS
Ketegakerjaan ini terdiri dari 142 Kepala Desa, 142 Sekretaris Desa, 248 Kepala
Urusan, 248 Kepala Seksi dan 362 Kepala Dusun.
Penyerahan
Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini secara simbolis dilakukan Bupati Wajo,
H.A.Burhanuddin Unru kepada perwakilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur
disela-sela pelaksanaan Rakoor Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di
Gedung Glory Convention Centre.
Laporan:Edhi Humas
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia