![]() |
Advokat Andi Harinawati, SH |
Aris salah seorang pengunjung juga mengisahkan. Pernah sekali berkunjung di area pelataran bersama temannya, kala itu temannya menggunakan kendaraan dinas, saat mereka berdua pulang secara bersamaan. Anehnya kata Aris hanya dirinya yang dimintai uang parkir sementara motor dinas tidak. "Aris tanya kenapa tidak ditagih motor itu? jukir lalu menjawab, "Nanti marah bos". Artinya dugaan Jukir saat ini mulai diakomodir para pejabat dari kalangan birokrasi,"kisahnya.
Senada dengan pendapat pengunjung pelataran terminal, Ketua LSM AISS Andi Harinawati mengatakan, perlu adanya perlindungan pada kendaran pengunjung pelataran Terminal dan Taman Kota , akan tetapi jika mereka ilegal, maka tak ada lagi harapan menciptakan rasa aman bagi kendaraan pengunjung.
"Parkir mobil Rp5 ribu, motor Rp3 ribu, lalu bagaimana retribusi penjual.? kalau terlanjur dikuasai preman, maka kerja sama petugas terbuka lebar, kalau kendaraan orang rusak, atau hilang siapa yang di tuntut.?,saya tidak yakin perintah Dishub tidak di indahkan"ungkap A Harinawati penuh rasa bertanya.
Menurutnya. Kegiatan pasar malam cukup mengundang pendatang dari luar Kabupaten, hal tersebut perputaran perekonomian rakyat tentu terjadi perputaran yang cukup memberikan peningkatan perekonomian Pemkab dan memupuk perekonomian masyarakat Wajo.
Selain itu, ada kegiatan refresing sambil berwisata cakar dan kuliner dari masyarakat yang haus akan hiburan positif. Untuk itu perlu ada terobosan dari Pemkab Wajo dan DPRD Wajo. Yang intinya jaminan keamanan dan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Dalam hal pemanfaatan Pelataran Terminal dan Taman Kota tersebut, ada enam poin yang menjadi timbang saran dari kami LSM AISS Peduli Kemanusiaan Wajo sebagai kesimpulan awal.
1. Karena Pasar Malam, sudah menjadi rutinitas, maka sebaiknya Pemkab dan DPRD Wajo memikirkan Retribusi tarif khusus pajak Parkir melalui Perda. dengan demikian secara hukum legal menjadi Pendapatan Asli Daerah, (APBD ),
2. Retribusi (tarif parkir), melalui Perda berarti secara hukum legal, dan dapat digunakan anggaran perwatan Terminal yang multi fungsi sebagai Pasar Malam.
3. Bila tarif resmi, maka keamanan kendaraan parkir dapat aman, karena tentu jaminan keamanan sudah tanggung jawab petugas.
4. Tukang Parkir seharusnya memakai baju seragam khusus, agar mudah dikenali bilamana dibutuhkan bagi pengunjung dan masyarakat sekitarnya.
5. Tukang Parkir/ Petugas tidak meninggalkan Pelataran Terminal dan Taman Kota sebelum selesai kegitan Pasar Malam, dan sekaligus Terminal bersih dari sampah-sampah, agar Terminal tetap bersih dan tidak kelihatan kumuh buat esok hari kerja.
6. Retribusi tarif parkir tidak memberatkan Pengunjung Pasar Malam. (wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia