SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Akhirnya Tersangka Kakek Cabul Ditangkap Polisi, Ancaman Hukumannya.?

Jumat, 05 Agustus 2016 | 00.13.00 WIB Last Updated 2016-08-04T16:13:14Z



Ilustrasi int

WAJOTERKINI.COM --- Akhirnya aparat kepolisian berhasil meringkus si kakek Imam (70 tahun) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Tanpa perlawanan kakek itu ditangkap polisi di salah satu rumah keluarganya, Sabtu (30/7/2016) lalu.

Waka Polres Wajo, Kompol Diari Astetika kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah diketahui tempat bersembunyi selama sepekan terakhir ini di rumah keluarganya

"Semua ini tak lepas dari informasi masyarakat dan pengejaran yang dilakukan anggota sehingga kami berhasil meringkus pelaku dugaan pencabulan setelah kabur sepekan lamanya,"terangnya.

Tersangka bakal dijerat hukuman maksimal, lanjut Kompol Diari. Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) Perppu nomor 1 tahun 2016, kedua Undang Undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Milliar,"katanya. Tabe bacaki berita sebelumnya: Diancam Parang dan Tombak, Warga: Polisi Biarkan Kakek Cabul Itu Kabur

Sebelumnya, kakek Imam, warga Desa Lamiku, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo itu kepergok ibu korban sedang berbuat asusila terhadap korban yang masih berusia 5 tahun.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akhirnya Tersangka Kakek Cabul Ditangkap Polisi, Ancaman Hukumannya.?

Trending Now