Ilustrasi sedang pusing mikir skripsi int |
WAJOTERKINI.COM --- Jasa pembuatan skripsi menjadi viral diperbincangkan semua kalangan baik di kampus-kampus yang ada di Kabupaten Wajo maupun di warung-warung kopi Kota Sengkang, Kecamatan Tempe, Wajo.
Informasi yang diperoleh, di Kampus Prima Sengkang misalnya, para calo skripsi biasanya menawarkan jasa pembuatan skripsi di kantin - kantin kampus, upah yang diminta pun beragam dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Jasa pembuatan skripsi mempermudah mahasiswa karena cukup menyetorkan judul.
"Jasa pembuatan skripsi sudah lumrah bahkan ada yang secara terang-terangan mengajak mahasiswa sehingga gelar S1 dengan mudah diraih bermodalkan uang,"kata seorang mahasiswa di Wajo yang enggan namanya disebutkan.
Sejatinya dosen memberikan bimbingan dan tata cara kepada mahasiswa agar mandiri dalam menyelesaikan tugas proposal dan skripsi dan bisa melahirkan sarjana yang berkualitas.
Dikonfirmasi Nasri AT yang juga ketua jurusan disalah satu kampus di Kabupaten Wajo mengatakan, jika hal itu terjadi maka sangat jelas sudah melanggar aturan perguruan tinggi dan bisa dibawah ke ranah pidana.
Dijelaskan Nasri, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau advokasi (Pasal 25 ayat [1].
"Sanksinya tidak hanya dicabut gelar lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas),"jelas Nasri.
Informasi yang diperoleh, di Kampus Prima Sengkang misalnya, para calo skripsi biasanya menawarkan jasa pembuatan skripsi di kantin - kantin kampus, upah yang diminta pun beragam dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Jasa pembuatan skripsi mempermudah mahasiswa karena cukup menyetorkan judul.
"Jasa pembuatan skripsi sudah lumrah bahkan ada yang secara terang-terangan mengajak mahasiswa sehingga gelar S1 dengan mudah diraih bermodalkan uang,"kata seorang mahasiswa di Wajo yang enggan namanya disebutkan.
Sejatinya dosen memberikan bimbingan dan tata cara kepada mahasiswa agar mandiri dalam menyelesaikan tugas proposal dan skripsi dan bisa melahirkan sarjana yang berkualitas.
Dikonfirmasi Nasri AT yang juga ketua jurusan disalah satu kampus di Kabupaten Wajo mengatakan, jika hal itu terjadi maka sangat jelas sudah melanggar aturan perguruan tinggi dan bisa dibawah ke ranah pidana.
Dijelaskan Nasri, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau advokasi (Pasal 25 ayat [1].
"Sanksinya tidak hanya dicabut gelar lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas),"jelas Nasri.
Penulis: Gobang
Editor : Ichal Mahendra
2016@wajoterkini.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia