![]() |
RSUD La Temmamala Soppeng |
WAJOTERKINI.COM ,Soppeng -- Menanggapi tulisan sodara Nurmal Idrus beberapa waktu yang
lalu, yang menyebutkan direktur RSUD La Temmamala Soppeng tak seharusnya
seorang Dokter. (Tabe bacaki juga ini: Tenaga Ahli Pemkab: Direktur RSU Tak Mesti Dokter)
Menurut Erwin, kemungkinan dirinya yang kurang paham atau perlu belajar ulang tentang Undang-Undang Dasar (UUD)
kesehatan tapi menurut saya sampai hari ini pemerintah masih menjalankan
UUD 44 2009.
Semenjak Tahun 2009 dengan terbitnya UU No 44 tentang rumah sakit,
direktur atau pimpinan rumah sakit harus berasal dari tenaga medis. Hal
tersebut terdapat pada pasal 34 ayat 1, berbunyi Kepala Rumah
Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian
di bidang perumahsakitan.
"Diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri
Kesehatan nomor 971 tahun 2009 tentang standar kompetensi pejabat
struktural kesehatan pasal 10 ayat 01,"kata Erwin.
Pengertian tenaga medis yang
terbaru berdasarkan Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
kesehatan pada pasal 11 ayat 2 tenaga kesehatan yang termasuk tenaga
medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi
spesialis.
Kalau kita menelaah secara singkat dari seluruh premis
premis aturan UU diatas sangat jelas silogismenya adalah direktur RS
adalah seorang dokter. Baik dari dokter umum, dokter gigi maupun
spesialis.
Meskipun sifatnya diskriminatif dan bertentangan dengan UU
HAM ( bahwa setiap petugas kesehatan memiliki hak dan kedudukan yang sama)
tapi sampai hari ini pemerintah masih menggunakan aturan ini. Memang sebelum UU ini diberlakukan dibeberapa daerah terdapat sarjana agama S.Ag atau apoteker yang menjadi direktur RS.
"Kalau kemudian semangatnya untuk memperbaiki membuat perubahan saya yakin tidak nerbenturan dengan UU yang ada. Saya berharap siapa pun menjadi direktur RS Latemmamala kedepan sesuai,"tutup Sekjend Gerakan Bela Negara (GBN) Soppeng itu.(wt-ac)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia