Rabu 19 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Dua Tersangka Narkoba Diciduk Polisi Ditempat Berbeda

Minggu, 05 Juni 2016 | 12.02.00 WIB Last Updated 2016-06-05T04:03:37Z



WAJOTERKINI.COM --- Satuan Reskrim Narkoba Polres Wajo kembali menciduk dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Jalan Sawerigading Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sabtu 4/6/2016 malam.

Informasi yang dihimpun, Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 3 sachet seberat 3 gram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok.

Pemiliknya, Wokong Alias Ali berusia 26 tahun, warga asal Jalan Pekuburan Siwa Kecamatan Pitumpanua, Wokong juga tercatat sebagai pegawai koperasi.

Setelah di introgasi Satuan Reskrim Narkoba Polres Wajo kemudian lakukan pengembangan atas penangkapan Wokong. 

Alhasil, Andi Undu pria berusia 39 tahun warga Siwa Kecamatan Pitumpanua. Dari rumah tersangka polisi 1 Sachet sabu.

Kedua tersangka bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Wajo dilakukan proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Penulis: Ichal Mahendra

Editor : Muhammad Idris
2016@wajoterkini.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Tersangka Narkoba Diciduk Polisi Ditempat Berbeda

Trending Now