
“Jadi bisa saja penjabat kepala desa ini diganti bilamana kinerja-nya kurang memuaskan, pergantian itu dilakukan melalui Keputusan Bupati,”kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri
Berikut Nama Penjabat Kepala Desa yang dilantik:
Kecamatan Pitumpanua :
1. Muh Wasiuddin (Desa Jauh Pandang)
2. Amiruddin, SE (Desa Lacinde)
3. Drs Usman (Desa Bau-Bau)
4. Drs Mase Amal (Desa Buriko)
5. Haeruddin, SH (Desa Ale Lebbae)
6. Irman Jaya (Desa Bulu Siwa)
7. Muhammad Ali (Desa Botto Tengnga)
8. Dra Rosmini (Desa Kalukku)
9. Abdul Saleh, S.Sos (Desa Mattirowalie)
10. Hj Siswati (Desa Maccolliloloe)
11. Mursalim (Desa Lompo Bulue)
12. Toni (Desa Padang Loang)
13. Anwar (Desa Kompong)
Kecamatan Pammana :
1. Serifidayat, SE (Desa Tonrong Tengnga)
4. Drs Mase Amal (Desa Buriko)
5. Haeruddin, SH (Desa Ale Lebbae)
6. Irman Jaya (Desa Bulu Siwa)
7. Muhammad Ali (Desa Botto Tengnga)
8. Dra Rosmini (Desa Kalukku)
9. Abdul Saleh, S.Sos (Desa Mattirowalie)
10. Hj Siswati (Desa Maccolliloloe)
11. Mursalim (Desa Lompo Bulue)
12. Toni (Desa Padang Loang)
13. Anwar (Desa Kompong)
Kecamatan Pammana :
1. Serifidayat, SE (Desa Tonrong Tengnga)
Tugas pertama bagi pejabat kepala desa tersebut yakni membentuk struktur dan melengkapi perangkat-perangkatnya. Selain itu Kepala Desa yang baru melaksanakan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, memfasilitasi pembentukan badan permusyawaratan desa (BPD) dan lembaga masyarakat desa (LMD), menyiapkan lokasi perkantoran, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia