![]() |
Kedua tersangka saat diintrogasi polisi |
Informasi yang diperoleh media ini, kedua warga wajo itu, yakni YJ dan SP, keduanya diciduk aparat Kepolisian Resort (Polres) Bone karena kedapatan membawa narkoba.
Saat diintrogasi polisi, tersangka YJ (33 tahun) mengaku bekerja sebagai Guru di Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.
Sedangkan tersangka SP (29 tahun) kepada polisi juga mengaku bekerja sebagai security di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bola, Kabupaten Wajo.
Dari keduanya polisi berhasil mengamankan berhasil barang bukti berupa 1 (satu) paket narkoba diduga jenis sabu-sabu, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone.(wt-ctr)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia