WAJOTERKINI.COM .Soppeng --- Sebanyak 8 drum bahan baku gula dan kecap dari kediaman pemiliknya Sudirman (33 tahun) disita Kepolisian Resort (Polres) Soppeng di Lakibong, Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Minggu 29/5/2016.
"Diketahui bahan baku gula merah dan kecap manis tersebut berbahaya karena terbuat dari limbah cair tetes tebu,"kata Kanit Buser, Aiptu Asdar.
Informasi yang dihimpun, rumah produksi gula merah dikawasan Kecamatan Citta sudah tersebar di beberapa desa, seperti di Desa Tinco, Palangiseng dan Abbanuange. Mayoritas pengusaha Gula Merah juga sudah menggunakan limbah cair tetesan tebu dicampur dengan gula pasir.
Produksi Gula Merah dan Kecap manis menggunakan limbah tetes tebu sudah dilarang keras sebab terdapat kandungan zat berbahaya untuk kesehatan yang dapat menyerang hati dan ginjal.
Hal itu dipertegas dengan hasil uji laboratorium balai Pom Makassar bernomor 2338/DKI/YANGKES/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015. Surat tersebut bahkan sudah disosialisasikan ke Puskesmas dan Polres Soppeng. (wt-ais)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

