WAJOTERKINI.COM --- Maksud hati ingin membahagiakan anak, tapi tahukah anda memberikan ijin anak dibawah umur berkendara adalah perbuatan melanggar hukum. Selain itu, bahaya juga mengancam nyawa anak anda.!!
Minggu (29/5/2016) kemarin, terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pengendara roda yang masih dibawah umur. Tepatnya di Uru Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Besse Aisyah (12 tahun) mengendarai motor dengan nomor polisi (Nopol) DD 5496 QU ditabrak pengendara lain DW 5974 BT, yang dikendarai oleh Andi Rianti (15 tahun) warga Paria, Majauleng.
Data yang dihimpun dari Sat Lantas Polres Wajo, Besse Aisyah mengalami luka lecet dipunggung sebelah kanan, sedangkan Andi Rianti mengalami Pendarahan pada hidungnya dan robek pada bibir bawah, korban dirujuk dari Puskesmas Atapange ke RSUD La Maddukelleng.
Saat kejadian Besse Aisyah sedang berboncengan dengan Haspira (12 tahun) juga mengalami luka robek pada telinga kiri, robek kepala bagian belakang serta lecet jari tangan kiri.(wt-chal)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia