
WAJOTERKINI.COM ,Bone -- Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Bone, amankan tiga orang terduga perakit bom ikan. Ketiga nelayan tersebut diketahui bernama Rusman alias Aco(36 tahun), Atti Bin Hakim(35 tahun), dan Karman alias Karim(25 tahun) warga Dusun Kampung Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Ketiga tersangka mengaku banyak belajar merakit bom ikan melalui media televisi, sebelumnya mereka punya kebiasaan memancing setelah tau merakit. Bukan hanya merakit, ketiganya biasa menggunakan bom rakitannya menangkap ikan.
"Belajar dari televisi pak rakit bom ikan, ini baru kedua kalinya saya lakukan, dulu saya biasa mancing, pake jaring, tetapi saya coba cara yang ini," kata tersangka perakit bom ikan, Aco kepada wartawan.
Ketiga diduga pelaku tersebut berhasil diamankan Pol Air di Dekat Deramaga Pelabuhan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Sulsel, Selasa, (24/5/2016) lalu.
"Ketiga pelaku diamankan saat ingin pergi melakukan aksinya, sementara satu yang tersangkan atas nama Aco," kata Kasat Pol Air, AKP Armin Sukma.
Tersangka di ancam hukuman 20 tahun penjara pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951/UU no.78 tahun 1951 dan pasal 84 ayat 1 dan 2 UU RI no 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 9 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan pasal yang lainnya dengan ancaman hukuman 9 tahun,"tandasnya.
Alat bukti turut diamankan sebagai bahan pembuatan bom ikan, antara lain, puluhan botol berbintang, penutup botoll yang terbuat dari gabus, jiregen kosong , sumbu, detonator, dan 25 kilogram pupuk matahari.(wt-ang)
Ketiga tersangka mengaku banyak belajar merakit bom ikan melalui media televisi, sebelumnya mereka punya kebiasaan memancing setelah tau merakit. Bukan hanya merakit, ketiganya biasa menggunakan bom rakitannya menangkap ikan.
"Belajar dari televisi pak rakit bom ikan, ini baru kedua kalinya saya lakukan, dulu saya biasa mancing, pake jaring, tetapi saya coba cara yang ini," kata tersangka perakit bom ikan, Aco kepada wartawan.
Ketiga diduga pelaku tersebut berhasil diamankan Pol Air di Dekat Deramaga Pelabuhan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Sulsel, Selasa, (24/5/2016) lalu.
"Ketiga pelaku diamankan saat ingin pergi melakukan aksinya, sementara satu yang tersangkan atas nama Aco," kata Kasat Pol Air, AKP Armin Sukma.
Tersangka di ancam hukuman 20 tahun penjara pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951/UU no.78 tahun 1951 dan pasal 84 ayat 1 dan 2 UU RI no 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 9 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan pasal yang lainnya dengan ancaman hukuman 9 tahun,"tandasnya.
Alat bukti turut diamankan sebagai bahan pembuatan bom ikan, antara lain, puluhan botol berbintang, penutup botoll yang terbuat dari gabus, jiregen kosong , sumbu, detonator, dan 25 kilogram pupuk matahari.(wt-ang)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia