Senin 14 Juli 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Bea dan Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 27 Mei 2016 | 06.56.00 WIB Last Updated 2016-05-26T22:59:36Z


Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea dan Cukai Pratama Bajoe

WAJOTERKINI.COM ,Bone -- Ratusan ribu batang rokok ilegal tak bercukai senilai Rp 300 juta dimusnahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Bajoe, Kabupaten Bone, Kamis 26/5/2016.

Berkisar 238.788 batang rokok ilegal yang dimusnahkan di halaman Kantor Rujab Bea dan Cukai Bajoe, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil razia kurun waktu dari tahun 2014 hingga 2015 lalu.

"Kami memusnahkan 238.788 Batang Rokok, senilai Rp 300 juta, dan  nilai biaya cukai Rp 70 juta," kata Kepala Bea Cukai Bajoe, Rosman Rahman.

Diketahui tanda-tanda rokok yang dianggap ilegal karena menggunakan pita palsu, produksi rokok ilegal secara akan mengurangi pendapatan pajak negara. Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara membakar.

"Tanda rokok ilegal salah satunya menggunakan pita palsu, tetapi rokoknya tetap asli, dan hal itu tentu mengurangi potensi pendapatan pajak negara,"tandasnya.

Rokok Illegal yang dimusnahkan tersebut sebagian besar berasal dari provinsi Jawa Timur yang masuk lewat pelabuhan Makssar kemudian disebar masuk Kabupaten Bone.(wt-ang)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea dan Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Trending Now