WAJOTERKINI.COM ,Jakarta – Secara resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pemberantasan tindak pidana terorisme, sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2003.
Setidaknya ada 29 nama yang masuk ke dalam DPO terkait dengan tindak pidana terorisme di beberapa tempat di Indonesia yang dilansir, Rabu (6/4/16) lalu.
Dengan dilansirnya nama-nama DPO tersebut dihimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengetahui nama atau orang-orang di dalam daftar tersebut, agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat.(wt-tribrata)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia