WAJOTERKINI.COM --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Wajo melakukan penertiban pedagang kaki lima di Jalan Amanaggapa, Kelurahan Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Pantauan awak media ini, sejumlah lapak yang biasa menjajakkan dagangannya dibongkar paksa demi keindahan kota Sengkang yang semakin semrawutan.
Dengan adanya aturan dari Dishubkominfo tidak diperkenankan lagi pedagang menjual diatas trotoar dan didepan pertokoan.
Informasi yang berhasil diterima dari Jalan Amanagappa ini, area tersebut seringkali digunakan sebagai lahan parkir mulai pagi, siang hingga malam dan terkadang terjadi macet.
"Jadi demi menghindari kemacetan makannya ditertibkan pedagang kaki lima,"cetus salah seorang anggota Satpol PP. Selasa 22 Maret 2016.(wt-ep)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia