WAJOTERKINI.COM --- Demi menetralisir gerakan Teroris selama ini menghantui masyarakat, Kesbangpol Kabupaten Wajo kembali meruncinkan Undang-undang 23 tahun 2014 melalui sosialisasi melibatkan semua elemen masyarakat.
Rencana sosialisasi menghadirkan Mayor Jend TNI Sudarmo (Dirjen Polpum Kemendagri Rabu 3 Februari 2016 mendatang di Gedung Yusbar Sengkang.
Kegiatan tersebut dirangkaikan Deklarasi Anti Teroris oleh Kapolres Wajo AKBP Muh Guntur.
"Sasaran sosialisasi demi menekan tindakan teroris yang selama ini kita ketahui bersama sangat meresahkan" kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Wajo Andi Muh Yusuf AB.
Selain itu kata dia, melalui sosialisasi ada pembelajaran serta tindakan pencegahan Teroris masuk di wilayah Kabupaten Wajo.
"Tentu melalui sosialisasi ini nantinya ada nilai positif kepada masyarakat banyak untuk ikut berperang aktif memerangi aksi Teroris" lanjutnya. (wt-ros)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia