WAJOTERKINI.COM --- KPRI dihimbau agar segera melaksanakan RAT luar biasa untuk memilih Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Al-Ikhlas yang baru.
Hal itu diungkapkan Ketua KPRI Al-Ikhlas, Muhammad Yunus saat Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2015 baru-baru ini.
Muhammad Yunus, yang kini menjabat Ketua Kan Kemenag Bantaeng meminta dilakukan RAT luar biasa menggantikan dirinya. Kendati, sesuai dengan kesepakatan, musyawarah dan mufakat peserta RAT, tugas dan tanggungjawab sementara akan diambil alih wakil ketua KPRI Al-Ikhlas.
Ketua KPRI Al-Ikhlas Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Wajo periode 2015-2016 H Muhammad Yunus juga mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas antusias dan partisipasi para anggota KPRI Al-Ikhlas yang memadati aula Kankemenag Kabupaten Wajo.
"Saya mohon maaf karena belum dapat menjalankan program unit lainnya, selain unit Simpan Pinjam sehingga berharap untuk pengurus selanjutnya, agar dapat menjalankan program unit lainnya agar pengelolaan dana lebih produktif, mengingat omzet atau modal KPRI Al-Ikhlas yang dikelola saat ini mencapai 1,8 Miliar,"ungkap Muhammad Yunus.
Turut hadir dalam acara ini adalah Bapak H. Muhammad Yunus (Ka. Kankemenag Kab. Bantaeng) yang berkapasitas sebagai Ketua KPRI Al-Ikhlas Kankemenag Wajo, Wakil Ketua Bapak H Dunia Alam (Ka. Seksi Pendidikan Madrasah), Sekretaris H Kandacong (staf Sie. Pendis), Bendahara Bapak Zubair (staf Keuangan); Pengawas, H Abd Kadir beserta seluruh ASN anggota KPRI Al-Ikhlas lingkup Kankemenag Kabupaten Wajo.(wt-hmz)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia