Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Dituding Pangkas Dana, Ini Penjelasan KUA Sabbangparu

Berita Wajo Terkini
Jumat, 15 Januari 2016 | 23.56.00 WIB Last Updated 2016-01-17T12:52:44Z
Bukti kesepakatan - Ka KUA Sabbangparu

WAJOTERKINI.COM --- Drs. H. Muh. Alwi selaku PPN atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, mengklarifikasi adanya tudingan di pemberitaan sebelumnya, yang ditujukan kepada pihak KUA, yaitu pemotongan jasa imam desa atau kelurahan sebesar Rp 150 ribu. "Sesungguhnya hal itu tidak demikian,"katanya. 

Tabe bacaki berita sebelumnya, Klik Disini

Perlu kami jelaskan lebih dahulu, bahwa masalah nikah tugas dan wewenang PPN (Pegawai Pencatat Nikah) disetiap kecamatan, bukan tugas dan kewenangan langsung Imam Desa atau Kelurahan. Para Imam melaksanakan tugas layanan dan bimbingan nikah berdasarkan surat tugas dari kepala KUA, setiap akan menghadiri pernikahan dan itu nanti bila diperlukan.

Tugas PPN Intinya ada 4 (Empat) 

1. Memeriksa (memeriksa kedua calon mempelai dan segala kelengkapannya) 2. Mencatat (Mencatat Data Pengantin kedalam akta nikah 3. Menanda tangani / menerbitkan buku nikah 4. Menghadiri / Mengawasi pernikahan 

Para Imam kalau mendapat surat tugas hanya melakukan pengawasan layanan dan bimbingan. Terkait dengan dana / biaya nikah para calon pengantin sendiri yang menyetor langsung ke Rekening BRI Unit Sabbangparu sebesar Rp 600.000,00 dan ini cair kembali hanya sebesar Rp 274.500,00 ini dikirim langsung kerekening yang melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh kepala KUA Kecamatan Sabbangparu. 

Dengan demikian para Imam sadar kalau ini adalah tugas dan kewenangan PPN / Kepala KUA Kecamatan Sabbangparu, Kita ini para Imam hanya ditugaskan oleh PPN / Kepala KUA, kewenangannya diberikan kepada kita, sangat tidak enak rasanya kalau dana itu kita ambil semua sementara di kantor ada beberapa tenaga honorer. 

"Dengan demikian para imam sendiri sepakat, bila dananya itu cair mereka memberikan juga kepada tenaga honorer, jumlahnya tidak ditentukan berfariasi bagi setiap imam. Hal ini sudah ada jauh sebelum saya menjadi kepala KUA di Kecamatan Sabbangparu, setelah saya menjabat para imam sendiri tetap melakukan itu,"jelasnya.(wt-ep)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dituding Pangkas Dana, Ini Penjelasan KUA Sabbangparu

Trending Now