Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Tiga Undang Undang Disosialisasikan Pemkab Wajo

Berita Wajo Terkini
Kamis, 17 Desember 2015 | 15.46.00 WIB Last Updated 2015-12-17T07:46:32Z
WAJOTERKINI.COM --- Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Wajo menggelar sosialisasi tiga undang-undang dengan menggandeng OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia Timur, disalah satu Hotel di Kota Sengkang, Kamis 17/12/2015.

Ketiga undang-undang yang disosialisasikan Pemkab mengandeng OJK dan KPPU tersebut, terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Ototritas Jasa Keuangan (OJK) serta Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Bagian Setda Pemkab Wajo, Muh Arwes mengatakan Undang-undang nomor 1 tahun 2013 dan nomor 21 tahun 2011 serta nomor 5 tahun 1999 dengan menghadirkan semua elemen yang terlibat dalam perekonomian.

"Kami hadirkan tiga narasumber dari OJK dan KPPU (Ramli Simanjuntak) serta Badan Pemerintahan Masyarakat Desa/Kelurahan (Syamsul Bahri),"kata Arwes.

Kegiatan sosialisasi undang-undang tersebut menghadirkan puluhan perwakilan dari semua sektor pelaku dan pengawas usaha yang ada di Kabupaten Wajo.(wt-chal
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Undang Undang Disosialisasikan Pemkab Wajo

Trending Now