
WAJOTERKINI.COM --- Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Wajo menggelar sosialisasi tiga undang-undang dengan menggandeng OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia Timur, disalah satu Hotel di Kota Sengkang, Kamis 17/12/2015.
Ketiga undang-undang yang disosialisasikan Pemkab mengandeng OJK dan KPPU tersebut, terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Ototritas Jasa Keuangan (OJK) serta Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Bagian Setda Pemkab Wajo, Muh Arwes mengatakan Undang-undang nomor 1 tahun 2013 dan nomor 21 tahun 2011 serta nomor 5 tahun 1999 dengan menghadirkan semua elemen yang terlibat dalam perekonomian.
"Kami hadirkan tiga narasumber dari OJK dan KPPU (Ramli Simanjuntak) serta Badan Pemerintahan Masyarakat Desa/Kelurahan (Syamsul Bahri),"kata Arwes.
Kegiatan sosialisasi undang-undang tersebut menghadirkan puluhan perwakilan dari semua sektor pelaku dan pengawas usaha yang ada di Kabupaten Wajo.(wt-chal
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia