![]() |
Barang bukti tersangka yang diamankn polisi |
Muhtar (36 tahun) warga asal Maroanging Kecamatan Pammana itu harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah didapati enam sachet Narkotika jenis sabu. selain sabu, 1 alat hisap (bong) dan 1 timbangan elektrik serta sejumlah sachet kosong turut diamankan polisi.
"Tersangka ditangkap dirumah temannya di Atakkae dan saat ini sudah diamankan untuk proses selanjutnya," ungkap Kapolres Wajo AKBP M Guntur.
Jika perbuatan tersangka terbukti mengedarkan dan menggunakan zat adiktif terancam dijerat undang-undang penyalahgunaan obat terlarang Pasal 112 UU dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia