WAJOTERKINI.COM --- Berbeda pengguna Narkoba lainnya. Dua pramusaji alias ledis karaoke bernyanyi yang tertangkap Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resort (Polres) Wajo,Minggu (22/11) tidak ditahan.

Setelah kedua ledis Lilis Karaoke inisial EA (22 tahun) dan EP (22 tahun) diamankan polisi dan langsung dilakukan tes urine. Keduanya dinyatakan positif usai menggunakan zat adiktif.
Namun kendati demikian, kedua ledis tersebut tidak menjalani hukuman akan tetapi pihak Polres Wajo mengirim keduanya ke Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka Kota Makassar, untuk menjalani penyembuhan dari ketergantungan barang haram tersebut.
"EA dan EP setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres keduanya dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Jadi kita kirim balai rehab untuk penyembuhan,"tegas Kapolres Wajo, AKBP M Guntur.
Tabe Bacaki Juga Ini: Dua Ledis Lilis Positif Narkoba
Diketahui kedua ledis Lilis Karaoke diamankan dari rumah bernyanyi "Lilis Karaoke" di Jalan Andi Malingkaan desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Minggu (22/11) sekira pukul 13.30 wita.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

