SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

DPRD Wajo Akhirnya Tetapkan Dua Perda

Senin, 02 November 2015 | 15.54.00 WIB Last Updated 2015-11-04T05:12:04Z


WAJOTERKINI.COM --- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana, serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok berhasil ditetapkan oleh pihak legislatif dan eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Senin (2/11).

Penandatangan penetapan dua raperda menjadi  perda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo Yunus Panaungi, mewakili seluruh anggota DRPD, dan pihak eksekutif diwakili oleh wakili Bupati Wajo A.Syahrir Kube.

"Sesuai dengan daftar hadir yang ditandatangani anggota dewan jumlah kehadiran berjumlah 37 anggota,  dari seluruh anggota yang berjumlah 40 orang,sehingga sesuai pasal 142 ayat 1 huruf b Tata Tertib DPRD Kabupaten Wajo, maka jumlah tersebut sudah memenuhi syarat untuk penetapan suatu keputusan/perda,"ujar Ketua DPRD Kabupaten Wajo Yunus Panaungi.

Sementara itu, Wakil Bupati Wajo A.Syahrir Kube mengatakan bahwa kedua raperda tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah yang diserahkan pada rapat paripurna tanggal 7 September lalu.

"Penetapan dua buah raperda menjadi perda oleh DPRD tersebut, merupakan manifestasi dari amanat pasal 136 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, yang secara eksplisit menegaskan, bahwa perda ditetapkan oleh oleh kepla daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama,"jelasnya.

Wakil Bupati berharap, kedua perda tersebut merupakan perda yang berkualitas, serta berdayaguna dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik untuk menuju terwujudnya Wajo yang sejaterah.

Seperti diketahui bersama, bahwa Kabupaten Wajo salah satu kabupaten di Propinsi Sulsel yang termasuk wilayah rawan bencana, kondisi tersebut perlu diantisipasi dengan berbagai upaya.

"Dengan adanya perda tersebut, diharapkan penyelenggaraan penanggulangan bencana akan lebih terencana, terpadu, terkoordinasi, serta menyeluruh, sehingga penangana bencana akan lebih optimal, baik pada saat tidak terjadi, maupun saat ada potensi.(wt-dul)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Wajo Akhirnya Tetapkan Dua Perda

Trending Now