Jum'at 14 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

LAK Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Sengkang

Selasa, 27 Oktober 2015 | 15.36.00 WIB Last Updated 2015-10-27T07:36:32Z


WAJOTERKINI.COM --- Kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Sengkang dan Kejati Sulsel dari LSM Lembaga Anti Korupsi (LAK) Kabupaten Wajo mendapat sorotan karena dianggap tidak mampu menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini belum jelas pengembangannya.

Karena itu, Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Wajo Muh Amir, mendesak pihak kejaksaan segera menuntaskan sejumlah kasus-kasus korupsi di Kabupaten Wajo yang dianggap penanganannya mandek selama ini.

"Dengan menumpuknya kasus-kasus dugaan korupsi di kejaksaan, semakin menambah bahkan menimbulkan anggapan miring akan boroknya kinerja penegak hukum kita. Makanya, untuk menghindari anggapan miring ini, kejaksaan harus lebih serius menuntaskan seluruh kasus yang mandek dibanding mementingkan urusan pribadi," ungkapnya Muh.Amir di Sengkang Selasa (27/10).

LSM LAK melansir sejumlah kasus yang dianggap mandek penanganannya di kejaksaan diantaranya Dugaan Tipikor Pengadaan alat Lab Bahasa Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo TA. 2011. Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka inisial TR dan AP.

"Dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo ini senilai Rp1,1 miliar, telah ditetap tersangkahnya namun sampai sekarang belum ditahan,"ujarnya.

Selain itu ada Kasus dugaan korupsi proyek Migas dengan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk pemasangan  jaringan kepada 4172 rumah di Kec.Tempe dan di Kec. Pammana. Namun ada  jaringan pada proyek tersebut yang tidak berfungsi sehingga, tidak beroperasi secara maksimal, dan ditargetkan rampung pada september 2013 lalu.Namun sampai sekarang belum selesai.

"Dua kasus ini banyak disoroti para pegiat korupsi di Kabupaten Wajo lantaran hingga hari ini penanganannya tidak jelas di kejaksaan . Padahal kasus ini telah merugikan negara. Ini perlu dipertanyakan, jangan sampai kejaksaan memberhentikan kasus ini tanpa ada kejelasan yang mendasar," jelasnya.(wt-dul).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LAK Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Sengkang

Trending Now