Jum'at 14 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Polres Soppeng Ciduk 32 Tersangka Narkoba

Kamis, 17 September 2015 | 15.29.00 WIB Last Updated 2015-09-17T07:29:46Z

SOPPENGTERKINI -- Kepolisian Resort (Polres) Soppeng sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus dan berhasil menciduk 32 tersangka Narkotika jenis sabu-sabu sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2015.

"Sebanyak 32 sindikat pengedar dan pengguna kita udah tangkap," ungkap Kapolres Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji, Kamis (17/9).

Mantan Kanit Tim Surveillance Datasemen Khusus (Densus) 88 AT Mabes Polri ini menambahkan, dari 32 tersangka yang ditangkap enam diantaranya perempuan, selebihnya laki-laki.

"Dari 18 laporan polisi, 11 diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sembilan lainnya menunggu tahap dua," ungkap Penyidik Madia Subdit Keamanan Negara dan Sparatisme Direktorat Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri ini.

Dodied menambahkan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 11,2.114 gram sabu, dua alat isap alias bong, sejumlah korek api, handpone, uang tunai puluhan juta dan pipet.

"28 pengguna, empat pegedar alias kurir. Tersangka memperoleh barang haram ini dari Sidrap dan Pinrang," ungkap mantan Kasubden Infistigasi Densus 88 Polda Jatim ini.

Mantan Panit Subden Infistigasi Densus 88 AT Mabes Polri ini menjelaskan dari 18 kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polres Soppeng dua tersangka masih dalam pencarian orang.

"Kami berharap kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait keberadaan dua tersangka ini," kata Dodied sembari memperlihatkan foto kedua tersangka DPO Narkoba Polres Soppeng.

Mantan Kanit Judisusila Direktorat Reskrimum Polda Jatim ini berharap orang tua, guru dan masyarakat selalu waspada terhadap peredaran narkoba dilingkungannya. Jika ada hal-hal yang mencurigakan diharapkan masyarakat melapor ke kantor polisi terdekat.

"Satu gram saja bisa membunuh 200 orang akibat reaksinya apalagi kalau 11 gram lebih. Ini berbahaya dan bisa merusak generasi Soppeng," katanya. (wt-ais).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Soppeng Ciduk 32 Tersangka Narkoba

Trending Now