Warga Binaan Rutan Sengkang |
WAJOTERKINI.COM --- Ratusan warga binaan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sengkang Kabupaten Wajo, hari ini mendapatkan kado remisi di Hari Ulang Tahun (HUT RI) ke70 tahun Senin, 17 Agustus 2015.
Pemberian remisi terbagi dua kategori, sebanyak 86 Napi umum II (RU II) dan 100 napi Khusus Dasawarsa. Diantara Napi yang mendapatkan remisi tidak ada yang mendapat remisi bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, Andi Anjar mengatakan, untuk remisi tahun ini tak ada yang langsung bebas. Namun, ada napi kasus pembunuhan dan pelecehan seksual yang akan bebas setelah mendapat remisi.
"186 Napi yang dapat remisi, Kalau remisi langsung bebas itu tidak ada. Tapi kalau lusa ada yang bebas," ujarnya.
Untuk remisi tahun ini, kata Anjar, ada peningkatan dari tahun sebelumnya hanya 70 orang. Peningkatan itu, tak lepas karena adanya remisi Dasawarsa.
"Kami berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi Warga binaan yang lain agar berkelakuan baik," tegasnya. (wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia