SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Ini Yang Perlu Dipersiapkan Menjadi Peserta BPJS

Berita Wajo Terkini
Senin, 24 Agustus 2015 | 15.31.00 WIB Last Updated 2015-08-24T07:42:05Z
WAJOTERKINI.COM --- Dialog interaktif, salah satu program acara di Radio Suara As`adiyah (RSA) dipancarkan dari jalan masjid raya sengkang digelombang 103,2 FM menghadirkan narasumber dari Staf Kepesertaan BPJS Kabupaten Bone, Andi Baso dan Indah Iycheva.

Kantor pelayanan BPJS di jalan Jenderal Sudirman Sengkang

Dialog tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sekelumit anggapan masyarakat Wajo jika pelayanan BPJS dirasakan sangat merepotkan."Mungkin belum memahami prosedur BPJS Kesehatan itu secara menyeluruh," jawab Andi Baso saat ditanya pandusiar mewakili keluhan masyarakat Wajo.

Menurut narasumber RSA itu, ada beberapa hal pokok yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, diantaranya, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu pengenal lainnya, dan Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar, serta Buku rekeningan tabungan (salah satu peserta) untuk kategori BPJS kelas 1 dan 2.

"Untuk fotocopy KK dan KTP sangat diharapkan hasil copyannya terlihat dengan jelas, tidak ada tulisan yang kabur atau tidak jelas," ucapnya. (Tabe bacaki juga ini: BPJS Dialog Interaktif di Radio As`adiyah)

Salah seorang asal Sabbangparu, Firman mengatakan, pengurusan BPJS terkesan mempersulit peserta, itu terlihatnya saat menemani orangtuanya mengurus BPJS, mereka diarahkan oleh petugas untuk mengambil surat keterangan domisili di desa tempat tinggal mereka, sementara mereka sudah melampirkan KK dan KTP Elektrik.

Menanggapi keluhan tersebut, Indah mengatakan, Kalau alamat di KTP dan KK sama dengan lokasi Faskes yang diinginkan oleh calon peserta, maka Surat Keterangan Domisili tidak dibutuhkan, kecuali kalau alamat yang tercantum di alamat KTP dan KK berbeda, maka calon peserta wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili di lokasi Faskes itu.

"Begitupula kalau alamat yang tercantum di KTP berbeda dengan yang tercantum di KK, maka calon peserta harus mengklarifikasinya di kantor Catatan Sipil setempat," jawab Indah.(wt-fm)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Yang Perlu Dipersiapkan Menjadi Peserta BPJS

Trending Now