Jumpa pers komisioner KPU Soppeng |
SOPPENGTERKINI -- Rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Soppeng periode 2016-2021, Lutfi Halide-Andi Zulkarnaen (LHD AZAS) harus menandatangani pengunduran dirinya dihadapan Anggota KPU Soppeng.
Penandatanganan formulir pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) LHD-AZAS berdasarkan Peraturan KPU sebagai syarat calon ketika sudah ditetapkan menjadi pasangan calon yang mengikuti Pilkada (Soppeng) 9 Desember mendatang.
Demikian juga halnya dengan Andi Kaswadi Razak dengan ditetapkannya sebagai calon Bupati secara otomatis harus mengundurkan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Soppeng saat ini.
Sementara langkah pasangan jalur independen, Andi Kaharuddi-Andi Kastahar (ANDIKA 22) sudah terhenti setelah hasil pleno KPU memastikan syarat dukungan KTP tidak mencukupi.
"Tidak memenuhi syarat calon 20.335. Sementara berdasarkan verifikasi KPU hanya menemukan 18.807 KTP yang memenuhi syarat," ungkap komisioner KPU Soppeng, Hasby. (wt-chal).
Penandatanganan formulir pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) LHD-AZAS berdasarkan Peraturan KPU sebagai syarat calon ketika sudah ditetapkan menjadi pasangan calon yang mengikuti Pilkada (Soppeng) 9 Desember mendatang.
Demikian juga halnya dengan Andi Kaswadi Razak dengan ditetapkannya sebagai calon Bupati secara otomatis harus mengundurkan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Soppeng saat ini.
Sementara langkah pasangan jalur independen, Andi Kaharuddi-Andi Kastahar (ANDIKA 22) sudah terhenti setelah hasil pleno KPU memastikan syarat dukungan KTP tidak mencukupi.
"Tidak memenuhi syarat calon 20.335. Sementara berdasarkan verifikasi KPU hanya menemukan 18.807 KTP yang memenuhi syarat," ungkap komisioner KPU Soppeng, Hasby. (wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia