Barang bukti yang disita Polisi dari pelaku |
WAJOTERKINI.COM --- Dua pemuda asal Kabupaten Bone terjaring razia, sialnya keduanya kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu, sekira pukul 21.30 Wita, Kamis 20 Agustus kemarin.
Kedua pria asal Kabupaten Bone yakni Parman (19 tahun) dan Inra (18 tahun) keduanya merupakan warga asal Pompanua Kelurahan Pompanua, Kabupaten Bone. Keduanya terjaring operasi cipta kondisi (Cipkon) yang digelar jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pammana.
"Mereka tertangkap saat kami melaksanakan cipkon didepan Polsek, kemudian menemukan dua orang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor," ungkap Kapolsek Pammana, AKP Abriadi.
Kedua pemuda ini tak bisa berkutik saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 sachet shabu, 8 sachet sisa pakai, 1 alat isap (bong), 1 pipet plastik, 3 korek api gas yang tersimpan dalam tas kecil warna coklat disaku celana bagian depan. Selain itu 4 handphone ikut disita Polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dua orang tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari lelaki Ardi (DPO) dengan membeli seharga Rp800 ribu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres wajo guna proses lebih lanjut," kata AKP Abriadi.(wt-chal)
Kedua pria asal Kabupaten Bone yakni Parman (19 tahun) dan Inra (18 tahun) keduanya merupakan warga asal Pompanua Kelurahan Pompanua, Kabupaten Bone. Keduanya terjaring operasi cipta kondisi (Cipkon) yang digelar jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pammana.
"Mereka tertangkap saat kami melaksanakan cipkon didepan Polsek, kemudian menemukan dua orang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor," ungkap Kapolsek Pammana, AKP Abriadi.
Kedua pemuda ini tak bisa berkutik saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 sachet shabu, 8 sachet sisa pakai, 1 alat isap (bong), 1 pipet plastik, 3 korek api gas yang tersimpan dalam tas kecil warna coklat disaku celana bagian depan. Selain itu 4 handphone ikut disita Polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dua orang tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari lelaki Ardi (DPO) dengan membeli seharga Rp800 ribu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres wajo guna proses lebih lanjut," kata AKP Abriadi.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia