![]() |
Ilustrasi |
Bone, WAJOTERKINI.COM -- Pasangan bukan suami istri GR (12 tahun) warga Jalan Majang dengan RY (16 tahun) warga Jalan Durian terjaring razia Pekat di jalan DR Wahidin, Minggu 5 Juli 2015 dini hari.
Aparat gabungan dari Satpol-PP dan Kepolisian Resort (Polres) Bone intens menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) ke sejumlah rumah kos dan penginapan wilayah Kabupaten Bone. Alhasil, kembali pasangan mesum ditemukan ngamar tanpa busana.
Keduanya, kemudian digelandang ke posko terpadu Ramadan di Jalan Petta Ponggawae, Watampone, untuk dilakukan pendataan. Pasangan ini mengaku kenal dengan teman wanitanya di sebuah salon kecantikan yang ada di wilayah Bone, dan mereka akhirnya terjaring razia sedang berkencan di kamar kos.
"Hanya sebatas pendataan dan pembinaan. Jika di kemudian hari mereka kembali terjaring razia, maka akan dilakukan tindak pidana ringan dan diserahkan ke pihak yang berwajib," ungkap Kepala Satpol PP Bone, M Zainal. (wt-cit)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia