SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Pasal Politik Dinasti Dihapus MK

Berita Wajo Terkini
Rabu, 08 Juli 2015 | 16.01.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:29:43Z
http://www.wajoterkini.com/
Jakarta, WAJOTERKINI.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan Adnan Purichta Ichsan dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahan atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015.

Hakim Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amara putusan sidang mengatakan jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.

“Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” kata Arief, di Gedung MK, Rabu8 Juli 2015.

Selain bertentangan dengan UU 1945, Hakim MK menilai jika pasal 7 huruf r juga menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.

Diketahui sebelumnya, dalam pasal 7 huruf r UU mengatur tentang bagaimana cara menjadi seorang pemimpin daerah. Dalam pasal itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan incumbent tidak diperbolehkan maju menjadi pemimpin daerah.

Ada pun yang dimaksud 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan pentahana' adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan. (wt-mk)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasal Politik Dinasti Dihapus MK

Trending Now