Andi Amiruddin diduga menggelapkan alokasi dana desa (ADD) tahun 2009-2014. Namun nampaknya kasus ini mandek di Polres Wajo. Usman Pangade yang juga merupakan tokoh masyarakat melaporkan kasus tersebut, meminta Polres Wajo dapat memberikan kepastian hukum.
Sejak melaporkan kasus ADD Desa Ugi ke Polres Wajo bersama sejumlah tokoh masyarakat, 27 Januari 2015 lalu, belum ada perkembangan yang signifkan. Dia mengaku, tak ingin menuduh adanya permainan dalam kasus tersebut, namun sebagai pelapor dirinya sangat mengharapkan adanya perkembangan dalam kasus ini.
"Kami berharap Polres bertindak cepat dalam menuntaskan kasus itu. Ketiadaan proses yang nyata terhadap kasus tersebut, tentunya memberikan citra buruk bagi institusi kepolisian. Citra buruk terhadap kinerja penegakan hukum yang telah diperjuangkan insitusi Polri dengan susah payah," ujarnya, saat mendatangi kantor IJW di Sengkang beberapa waktu lalu.
Secara terpisah salah seorang warga asal Desa Ugi, Mulyadi mengungkapkan, besar harapannya agar aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari laporannya, karena selain kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD, pembagian raskin juga banyak yang tidak tepat sasaran
Sementara Kapolres Wajo AKBP M Guntur, yang dikonfirmasi adanya desakan sejumlah masyarakat dari desa Ugi terkait lambannya proses pengusutan dana ADD desa tersebut. Pihaknya butuh waktu untuk pengungkapan dalam pengumpulan bukti-bukti, jika dugaan itu cukup bukti maka akan ditingkatkan ke penyidikan. "Sudah ditangani,namun masih dalam lidik,"tegas M Guntur.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

