![]() |
Hafiz Elfiansya Parawu |
Hafiz Elfiansya Parawu
Dosen
STIA Puangrimaggalatung Sengkang
Marak dan semakin tingginya kasus penggunaan
dan peredaran narkoba, yang bahkan dikhawatirkan sudah menyentuh kalangan
sebagian PNS (Pegawai Negeri Sipil),sudah harus menjadi perhatian serius
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo. Terlebih lagi, karena penggunaan dan
peredaran narkoba juga sudah menjalar pada generasi muda Wajo, yang bukan saja
di Kota Sengkang, namun sudah merambah pada generasi muda di pelosok-pelosok
desa.
Pada opini beberapa pekan lalu, penulis
mengusulkan agar kiranya DPRD Kabupaten Wajo maupun Bupati Wajo dapat
menetapkan suatu kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) ataupun
Peraturan Bupati (Perbup) tentang tindakan pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba
di Kabupaten Wajo, agar tidak semakin meluas meracuni masyarakat Wajo,
khususnya pada generasi mudanya. Sudah saatnya, Pemkab Wajo menyiapkan kajian
akademis untuk menyusun draf Perda tersebut dengan mengandeng para pakar akademisi
yang ada di Wajo. Kajian akademis tersebut nantinya bisa segera diwujudkan
sehingga bisa ditindaklanjuti dalam bentuf draft Ranperda kemudian bisa
diajukan dan dibahas di DPRD Kabupaten Wajo.
Penulis, melalui artikel ini, ingin memberi
beberapa usulan/ masukan berupa poin-poin penting yang kiranya dapat
dipertimbangkan oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo maupun Bupati Wajo, untuk
dimasukkan dalam Perda atau Perbup terkait pencegahan penggunaan dan peredaran
narkoba di Kabupaten Wajo nantinya, antara lain:
1. Mewajibkan
kepada seluruh orangtua di Kabupaten Wajo untuk memberikan dan membekali
anak-anaknya dengan pendidikan agama serta pendidikan dan pengetahuan yang
bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di keluarga dan
lingkungan rumahnya masing-masing;
2. Mewajibkan
kepada seluruh Kepala Sekolah Menengah Atas dan sederajat (bahkan mungkin juga
bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan sederajat) di Kabupaten
Wajo untuk membentuk lembaga/ organisasi siswa yang bertujuan untuk mencegah
penggunaan dan peredaran narkoba di sekolahnya masing-masing;
3. Mewajibkan
kepada seluruh Ketua Yayasan Pendidikan di Kabupaten Wajo untuk membentuk
lembaga/ organisasi mahasiswa yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan
peredaran narkoba di yayasan
pendidikannya masing-masing;
4. Mewajibkan
kepada seluruh Kepala Desa/ Kelurahan di Kabupaten Wajo untuk membentuk
lembaga/ organisasi desa/ kelurahan yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan
peredaran narkoba di desa/ kelurahannya masing-masing;
5. Mewajibkan
kepada seluruh Camat di Kabupaten Wajo untuk membentuk lembaga/ organisasi
kecamatan yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di
kecamatannya masing-masing;
6. Mewajibkan
kepada seluruh pimpinan instansi/ kepala dinas di Kabupaten Wajo untuk
membentuk lembaga/ organisasi yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan
peredaran narkoba pada instansinya masing-masing;
7. Mewajibkan
kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Wajo untuk membentuk lembaga/
organisasi yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di perusahaannya
masing-masing;
8. Mewajibkan
kepada seluruh pemilik usaha restoran, kafe, penginapan, rumah kost, dan tempat
hiburan di Kabupaten Wajo untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di tempat
usahanya masing-masing;
Poin-poin ini
menjadi sangat penting untuk dimasukkan nantinya, agar koordinasi dan kontrol dari
BNN, BNP, dan BNK Wajo yang saat ini diketuai Bapak Wakil Bupati, Andi Syahrir
Kube, dapat berjalan dengan efektif dan efisien, dan program-program/
kegiatan-kegiatan terkait pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba di
Kabupaten Wajo dapat berjalan dengan jauh lebih maksimal. Perda pencegahan
penggunaan dan peredaran narkoba ini pun nantinya diharapkan dapat berisi
berbagai aspek, mulai dari aspek pencegahan, partisipasi dan pemberdayaan
masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba. Semua aspek tersebut harus
diatur dalam Perda ini, termasuk juga bagaimana membuat pusat-pusat rehabilitasi
bagi pengguna narkoba.
Semoga isi
dari artikel ini bisa menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan bagi Bapak
Bupati Wajo, segenap Anggota DPRD Kabupaten Wajo, seluruh tokoh masyarakat,
tokoh akademisi, tokoh agama, tokoh pemuda, dan terkhusus bagi BNK Wajo yang
saat ini diketuai Bapak Wakil Bupati, Andi Syahrir Kube, agar Perda pencegahan
penggunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Wajo dapat terwujud, sehingga
“Wajo Bebas dari Narkoba” dan masa depan Wajo dapat lebih cerah di masa depan…
Amin Yaa Rabbal Alamin!!!
Kritik dan saran: elfiansyahafiz77@gmail.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia