Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Kebijakan Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Wajo

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 13 Juni 2015 | 18.02.00 WIB Last Updated 2015-06-15T00:23:57Z
Hafiz Elfiansya Parawu
Hafiz Elfiansya Parawu
Dosen STIA Puangrimaggalatung Sengkang

Marak dan semakin tingginya kasus penggunaan dan peredaran narkoba, yang bahkan dikhawatirkan sudah menyentuh kalangan sebagian PNS (Pegawai Negeri Sipil),sudah harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo. Terlebih lagi, karena penggunaan dan peredaran narkoba juga sudah menjalar pada generasi muda Wajo, yang bukan saja di Kota Sengkang, namun sudah merambah pada generasi muda di pelosok-pelosok desa.

Pada opini beberapa pekan lalu, penulis mengusulkan agar kiranya DPRD Kabupaten Wajo maupun Bupati Wajo dapat menetapkan suatu kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang tindakan pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Wajo, agar tidak semakin meluas meracuni masyarakat Wajo, khususnya pada generasi mudanya. Sudah saatnya, Pemkab Wajo menyiapkan kajian akademis untuk menyusun draf Perda tersebut dengan mengandeng para pakar akademisi yang ada di Wajo. Kajian akademis tersebut nantinya bisa segera diwujudkan sehingga bisa ditindaklanjuti dalam bentuf draft Ranperda kemudian bisa diajukan dan dibahas di DPRD Kabupaten Wajo.

Penulis, melalui artikel ini, ingin memberi beberapa usulan/ masukan berupa poin-poin penting yang kiranya dapat dipertimbangkan oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo maupun Bupati Wajo, untuk dimasukkan dalam Perda atau Perbup terkait pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Wajo nantinya, antara lain:
 
1. Mewajibkan kepada seluruh orangtua di Kabupaten Wajo untuk memberikan dan membekali anak-anaknya dengan pendidikan agama serta pendidikan dan pengetahuan yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di keluarga dan lingkungan rumahnya masing-masing;

2. Mewajibkan kepada seluruh Kepala Sekolah Menengah Atas dan sederajat (bahkan mungkin juga bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan sederajat) di Kabupaten Wajo untuk membentuk lembaga/ organisasi siswa yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di sekolahnya masing-masing;

3. Mewajibkan kepada seluruh Ketua Yayasan Pendidikan di Kabupaten Wajo untuk membentuk lembaga/ organisasi mahasiswa yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba  di yayasan pendidikannya masing-masing;

4. Mewajibkan kepada seluruh Kepala Desa/ Kelurahan di Kabupaten Wajo untuk membentuk lembaga/ organisasi desa/ kelurahan yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di desa/ kelurahannya masing-masing;

5. Mewajibkan kepada seluruh Camat di Kabupaten Wajo untuk membentuk lembaga/ organisasi kecamatan yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di kecamatannya masing-masing;

6. Mewajibkan kepada seluruh pimpinan instansi/ kepala dinas di Kabupaten Wajo untuk membentuk lembaga/ organisasi yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba pada instansinya masing-masing;

7.  Mewajibkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Wajo untuk membentuk lembaga/ organisasi yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di perusahaannya masing-masing;

8.  Mewajibkan kepada seluruh pemilik usaha restoran, kafe, penginapan, rumah kost, dan tempat hiburan di Kabupaten Wajo untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di tempat usahanya masing-masing;
  
 Poin-poin ini menjadi sangat penting untuk dimasukkan nantinya, agar koordinasi dan kontrol dari BNN, BNP, dan BNK Wajo yang saat ini diketuai Bapak Wakil Bupati, Andi Syahrir Kube, dapat berjalan dengan efektif dan efisien, dan program-program/ kegiatan-kegiatan terkait pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Wajo dapat berjalan dengan jauh lebih maksimal. Perda pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba ini pun nantinya diharapkan dapat berisi berbagai aspek, mulai dari aspek pencegahan, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba. Semua aspek tersebut harus diatur dalam Perda ini, termasuk juga bagaimana membuat pusat-pusat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Semoga isi dari artikel ini bisa menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan bagi Bapak Bupati Wajo, segenap Anggota DPRD Kabupaten Wajo, seluruh tokoh masyarakat, tokoh akademisi, tokoh agama, tokoh pemuda, dan terkhusus bagi BNK Wajo yang saat ini diketuai Bapak Wakil Bupati, Andi Syahrir Kube, agar Perda pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Wajo dapat terwujud, sehingga “Wajo Bebas dari Narkoba” dan masa depan Wajo dapat lebih cerah di masa depan… Amin Yaa Rabbal Alamin!!!


                  Kritik dan saran: elfiansyahafiz77@gmail.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kebijakan Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Wajo

Trending Now