![]() |
LHD saat menghadiri rapat pleno Partai Golkar DPD 1 |
Soppeng, WAJOTERKINI.COM -- Menyikapi perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Soppeng, Tim Hukum AMA meminta semua Parta Politik untuk tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Tim Hukum AMA akan meminta klarifikasi seluruh Partai Politik, yang berhak mengajukan Calon Bupati di Kabupaten Soppeng, terkait dengan syarat-syarat administrasi dan gentlement agreement.
Terutama untuk Bakal Calon yang saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Legislatif, sudah seharusnya meletakkan jabatan, atau mengajukan cuti dalam rangka persiapan pengunduran diri. Jika sudah ada partai politik yang menerbitkan rekomendasi terhadap bakal calon yang masih berstatus Pejabat ASN dan Anggota Legislatif, maka sebaiknya Partai Politik tersebut segera membatalkan.
TIM Hukum yang dipimpin langsung oleh Acram Mappaona Azis, telah mempersiapkan Gugatan Tata Usaha Negara melalui PTUN Makassar, jika Partai Politik tetap mempertahankan produk administrasi negarayang dibuat.
Meskipun masa kampanye belum berlangsung, tetapi kegiatan politik, secara de facto sudah berjalan. Hal ini akan dibuktikan di Pengadilan. Jika terdapat penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara, termasuk dana aspirasi, maka hal ini menjadi tugas Pengawas Pemilu.
Terkait dengan dukungan dari Bupati Soppeng, termasuk Wakil Bupati Soppeng, agar segera memilih melanjutkan masa jabatan dengan memperhatikan kepentingan rakyat, atau mundur untuk menjadi bagian dari Tim Pemenangan kandidat tertentu.
Gugatan melalui PTUN Makassar, dapat saja membatalkan pengajuan Calon yang diajukan oleh Partai Politik, dan membatalkan semua proses. Tetapi lebih baik lagi jika ditunda, sampai 2017, untuk efisensi anggaran.
Masyarakat Soppeng agar tetap melakukan aktivitas keseharian, dan memantau proses Pemilihan Kepala Daerah secara cerdas, agar dapat menghasilkan pemimpin yang betul-betul memiliki komitmen kuat untuk kesejahteraan rakyat.
Kehadiran Bakal Calon Bupati Soppeng, H Lutfi Halide di kantor DPD Golkar Sulsel, dengan menggunakan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil, merupakan suatu pelanggaran dan patut diduga dalam melakukan aktivitas politik di Soppeng menggunakan fasilitas negara, tulis Acram Mappaona Azis.
(Press Realese Tim AMA for Soppeng)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia