![]() |
Rapat Komisi Anggota DPRD Wajo Selasa 9 Juni 2015 |
WAJOTERKINI.COM
--- Selama delapan bulan menjabat 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo periode 2014-2019, terhitung sejak Oktober hingga April para wakil rakyat kita sudah menghabiskan dana
APBD untuk perjalanan dinas dengan nilai fantastis, sementara kinerja mereka hanya menghasilkan tiga Peraturan
Daerah (Perda).
Total anggaran perjalanan dinas yang telah dihabiskan
para anggota DPRD Wajo sudah mencapai Rp 2,8 Miliar, itu belum termasuk pada bulan Mei
2015. Patut dipertanyakan. Pasalnya, selama delapan bulan menjabat baru
tiga Perda yang lahir dari buah pemikiran para wakil rakyat kita di Bumi
Lamaddukelleng.
Tiga Perda yang dihasilkan selama kurang lebih delapan
bulan tersebut yakni, Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),
Perda tentang perlindungan anak dan Perda pengelolaan pasar.
Kabag Keuangan DPRD Wajo, Baso Maulana mengatakan bahwa total anggaran
perjalan dinas DPRD Wajo mencapai Rp 7 Miliar untuk setahun dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hanya saja dia
mengatakan, tidak mengetahui anggota dewan yang mana yang banyak menghabiskan
perjalanan dinas. Pasalnya, bentuknya dana gelondongan."Kalau masalah
siapa anggota dewan yang banyak melakukan perjalan dinas saya tidak
tahu,"tegasnya.
Sementara Anggota Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Bhakti Keadilan, Wahyu menyarankan, anggota dewan lebih banyak
melakukan perjalanan dinas di Wajo. Agar aspirasi-aspirasi masyarakat
bisa terakomodir." Baiknya perbanyak ke desa-desa menyerap aspirasi
masyarakat. Bukan memperbanyak plesiran ke daerah lain," kata Wahyu.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia