![]() |
Kasat Lantas AKP Akbar Usman periksa motor yang ditilang |
"Yang ditilang 192, sedangkan untuk sanksi teguran tertulis 60 pengemudi," ungkap Kasat Lantas Polres Soppeng, AKP Akbar Usman.
Lanjut Akbar, pelanggar yang menggunakan sepeda motor sebanyak 165 ditilang sementara pengemudi 28 orang. Mereka ditilang, kata Akbar karena tidak mampu memperlihatkan surat-surat kendaraan atau surat ijin mengemudi (SIM).
"Kalau kecelakaan ada tiga, kerugian senilai Rp 1 juta, luka berat tidak ada, luka ringan tiga dan meninggal dunia satu orang," tuturnya.
Dalam operasi patuh 2015 selama 14 hari, pihak Satlantas Polres Soppeng lebih mengedepankan penegakan disiplin berlalulintas khususnya pengendara sepeda motor.
"Pengendara yang tidak mampu memperlihatkan kelengkapan surat berkendara langsung ditilang," ujar Akbar.(wt-ais).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia