![]() |
Latang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reserse Narkoba Polres Wajo |
Kakek 52 tahun, bernama Rustang alias Latang, harus
berurusan dengan pihak kepolisian Resort (Polres) Wajo, ia ditemukan
membawa Narkoba jenis sabu seberat 10 gram, setelah ia terjaring cipkon
di daerah Kelurahan Barutancung, Kecamatan Tanasitolo, Wajo.
Dihadapan polisi, Latang mengaku dimintai lelaki SM mengantarkan sabu tersebut kepada MG di daerah Lakessi Kecamatan Pammana. "Saya beli sabu 0,30 gram, Samad minta saya antar sabu 10
gram ke Pammana tapi belum sampaika disana sudah ditangkap polisi waktu
swiping,"ungkapnya.
Pengakuan lain Latang mengapa ia bersedia mengantar sabu tersebut,
karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi. "Sakit mamaku kasian pak dia
sedang sakit dirumah,"akunya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo, AKP
Andi Makmur, mengaku menemukan modus baru. Menurutnya, tersangka
menyimpan sabu dalam lentingan rokok dengan cara membukan isi rokok lalu
menyimpan sabu seberat 0,30 gram yang dibelinya dari lelaki SM.
"Terbilang modus baru
ini, masukkan sabu kedalam rokok, tersangka akan terancam pidana 5 tahun
keatas karena kemungkinan dia bandar," ungkap Makmur.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia