Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Warga Adukan Kades Terpilih

Berita Wajo Terkini
Minggu, 24 Mei 2015 | 18.47.00 WIB Last Updated 2016-04-05T15:10:35Z
WAJOTERKINI.COM --- Kepala Desa (Kades) Tua, Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo terpilih, H Abd Rahmang dilaporkan ke Kepolisian Resort Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), atas dugaan pemalsuan ijazah yang disertakan sebagai syarat administrasi saat pencalonan  sebagai Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kamis 30 April 2015 lalu.

Sebagai prasyarat mencalonkan diri kepala desa minimal punyai ijazah terakhir SMP atau Sederajat. Ternyata aturan tersebut tidak diberlakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), karena luput dari ceklist Kartu Keluarga (KK) per tahun 2012, tertulis jelas pendidikan terakhir H Abd Rahmang hanya tamatan SD/Sederajat.

"Itu karena belum ada perubahan di Kartu Keluarga kalau sudah tamatan SMP dari Mts,"kilah ketua PPKD Desa Tua, Aming Jaya, saat dikonfirmasi media ini.

Diketahui Abd Rahmang, terdapat dua ijazah yang disertakan saat pendaftaran masing-masing ijasah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nastiamin tahun 1984 dan ijazah Madrasah Tsanawiah Tajmilal Ahlak (Mts) tahun 1988. Keduanya memiliki blanko yang sama ditahun yang berbeda dan ditingkatan sekolah yang berbeda.

Sementara salah seorang warga dari Desa Tua, Muh Amin mengadukan hal tersebut, karena merasa dirugikan oleh panitia, PPKD telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi prasyarat administrasi. Selain itu Muh Amin melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilayangkan pihaknya ke Polda Sulsel.

"Semua warga desa Tua, tau kalau dia tidak pernah sekolah, jadi kami duga dia bekerjasama dengan panitia karena telah meloloskan calon yang diketahui tidak pernah sekolah, artinya tidak memenuhi syarat," ungkap Muh Amin.

Menurut polisi yang bertugas di Pos Pengaduan Mapolda Sulsel, penggunaan dan pembuat akan dijerat hukuman yang sama, terancam hukuman penjara 6 tahun sementara panitia juga bisa dikenakan pasal mengetahui namun tidak melaporkan dan ikut serta.

"Karena ikut serta melegalkan pemalsuan itu di pencalonan kepala desa, padahal sejatinya diketahui  ijazah calon meragukan,"kata AKP Idhan.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Warga Adukan Kades Terpilih

Trending Now