Salah seorang warga asal Salobulo, Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, Salewangeng ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo karena mengedarkan uang palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Palopo, AKP Awaluddin mengatakan, sebanyak 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu diamankan pihak kepolisian bersama pelaku.
Salewangeng, tertangkap polisi saat membelanjakan uang palsu miliknya di pasar Pusat Niaga Kota Palopo (PNP), Kamis 7 Mei 2015 kemarin. "Pihak kami telah menahan pelaku di Polres Palopo dan kami sementara menelusuri apakah ada pelaku lain dari peredaran uang palsu di Kota Palopo," ungkap Awaluddin.
Pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kota Palopo, pelaku terancam Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(wt-ank).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia